Tupoksi Rumah Tahanan Kendari Sultra

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari merupakan Unit Pelaksana Teknis  pemasyarakatan yang mempunnyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. yakni melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pembinaan terhadap Tahanan/Narapidana yang di tempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari berupa binaan terhadap kepribadian, kerohanian, dan bimbingan keterampilan.

Comments

Popular posts from this blog

Arahan Kepala Rutan Kendari

Blok Flamboyan (F ) Dapat Giliran Penggeledahan Oleh KPR dan JFT Pengamanan Rutan Kenda

Kepala Rutan Kendari Ikuti Kegiatan Deklarasi Zero Halinar di Lingkungan DitjenPAS Sulawesi Tenggara